Rabu, 08 Oktober 2014

Pendidikan Kewarganegaraan Softskill

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Setiap manusia berhak mempunyai hak-hak yang harus terpenuhi dan itu sudah kewajiban bagi setiap manusia.
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”, untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.

1.2  Tujuan
Laporan ini bertujuan antara lain agar pembaca masyarakat dapat mendalami tentang HAM , peran dari HAM , serta dapat menggunakan hak – nya dengan sebaik – baiknya tanpa melanggar hak orang lain.

1.3  Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dapat di ambil dari pembuatan makalah tentang pelanggaran HAM sebagai berikut :
           1.  Apa pengertian HAM dan pelanggaran HAM di Indonesia ?
           2.  Bagaimana perkembangan HAM saat ini ?
           3.  Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM ?
           4.  Apa contoh kasus pelanggaran HAM ?
           5.  Bagaimana cara mengatasi kasus-kasus pelanggaran HAM ?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Pengertian hak asasi manusia (HAM) menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.

Dasar hak asasi adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Secara definitive, “hak” merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Hak asasi juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada Negara atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah, bahkan HAM memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi, yaitu Tuhan. Di Indonesia, hal ini ditegaskan dalam UU no 39/1991 tentang hak asasi manusia yang mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.

Hakikat penghormatan dan perlindungan tehadap HAM ialah menjaga keselamatan manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

Hakikat dari asasi manusia adalah keterpaduan antara hak asasi manusia (HAM), kewajiban asasi manusia (KAM), dan tanggung jawab asasi manusia (TAM) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsure asasi yang melekat pada setiap individu manusia, baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan, Kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global, dapat dipastikan tidak akan menimbulkan kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat.

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa pokok hakikat HAM yaitu:
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diearisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, atau asal-usuk social bangsa. 
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukun yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansour Fakih, 2003)

2.2 Perkembangan Pemikiran HAM 

1.
Perkembangan HAM di Dunia

      Piagam mengenai perkembangan pemikiran dan perjuangan HAM adalah sebagai berikut:
a. Magna Charta (Piagam Agung 1215) 
         Piagam Magna Charta ini adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan Hal yang dilakukan oleh rakyat inggris kepada Raja Jhon yang berkuasa pada tahun 1215. Isi Piagam Magna Charta ini adalah:
-
Rakyat inggris menuntut kepada raja agar berlaku adil kepada rakyat.
- Menuntut raja apabila melanggar harus dihukum (didenda) berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

- Menuntut raja menyampaikan pertanggungjawaban kepada rakyat.
-
Menuntut raja segera menegakkan hak dan keadilan bagi rakyat.
b. Bill of  Rights (UU Hak 1689)
Bill of  Rights adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan HAM oleh rakyat kepada penguasa Negara atau pemerintahan di Inggris pada tahun 1689.
c.       Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen ( Deklaration Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis Tahun 1789)
Deklarasi ini dikenal dengan Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen,  diberlakukan  pernyataan HAM dan hak warga Prancis. Isi Deklarasi ini adalah sebagai berikut:
1)      Manusia dilahirkan merdeka
2)
      Hak milik dianggap suci dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun.

3)
      Tidak boleh ada penangkapan dan penahanan dengan semena-mena atau tanpa alasan yang sah serta surat izin dari pejabat yang berwenang.
 
d.      Bill Of Rights ( UU Hak Virginia 1789)
Undang-undang Hak Virginia Tahun 1776, yang dimasukkan ke dalam UUD Amerika Serikat tahun 1791. Dikenal juga sebagai The Bill of Rights ini UU HAM Amerika Serikat.
e.       Declaration Of Human Rights PBB
Piagam PBB lahir pada tanggal 12 Desember 1948, di Jenewa yang merupakan usul serta kesepakatan seluruh anggota PBB. Isi pembukaan Piagam Declaration Of Human Rights, PBB yang mencakup 20 hak yang diperoleh manusia seperti hak hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi, hak atas benda, dan lain-lain.
f.       Piagam Atlantic Charter
Piagam ini merupakan kesepakatan antara F.D Roosevelt dan Churchil pada tanggal 14 Agustus 1941. Dalam pidatonya yang ditunjukan kepada semua manusia di dunia pada bulan Juli 1940, F.D Roosevelt menyebutkan lima kebebasan dasar manusia, yakni:
1)      Freedom from fear (bebas dari rasa takut).
2)      Freedom of religion (bebas memeluk agama).
3)      Freedom of expression (bebas menyatakan pendapat/perasaan). 
4)      Freedom of information (bebas dalam hal pemberitaan). 
5)      Freedom from want (bebas dari kekurangan/kemelaratan).

2.      Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
Menurut Prof. Dr. Bagir Manan, dalam bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan pemikiran HAM dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
a.       Periode Sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sbb :
1)      Budi Oetomo, pemikirannya, “Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.”
2)      Perhimpunan Indonesia, pemikirannya “Hak untuk menetukan nasib sendiri (the right of self determination).”
b.      Periode Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang)
1)
      Periode 1945-1950. Pemikiran HAM pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai

a.
  Hak untuk merdeka (self determination)
.
b.
  Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan.

c.  Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
2)
      Periode 1950-1959. Implementasi pemikiran HAM pada periode ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi yang antara lain:

a.       Partai politik dengan beragam ideologinya
b.
      Kebebasan pers yang bersifat multipartai
c.       Pemilu dengan system multipartai
.      Parlemen sebagai lembaga control pemerintah
3)       Periode 1959-1966. Pada periode ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah. Sikap pemerintah bersifat restriktif (pembatasan yang ketat olek kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga Negara.
4)      Periode 1966-1998. Dalam periode ini, kurun waktu yang pertama tahun 1967 (awal pemerintahaan presiden soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materii (judicial reviewa) yang diberikan mahkamah agung.
Kedua, kurun waktu tahun 1970-1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive (bertahan), repfesif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hokum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM.
Ketiga, kurun waktu 1990-an , pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM, seperti Komnas HAM berdasarkan Kepres No. 50 tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993.
5)      Periode 1998-sekarang. Pada periode ini HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM.


2.3 Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

1. Pembunuhan masal (genosida)
2. Kejahatan Kemanusiaan

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :

1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain

2.4 Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat, ada beberapa peristiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

b. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

c. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

2.5 Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia

Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain :
1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menghormati hak-hak orang lain
 
Lembaga Penegak HAM
a.      Komnas HAM
b.
      Pengadilan HAM

c.
       Partisipasi Masyarak






BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan uraian atau penjelasan diatas penulis dapat mensimpulkan bahwa HAM adalah hak yang harus dimiliki oleh semua orang tidak di Indonesia saja tetapi orang yang ada di dunia ini . Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia . Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM , jadi jika seseorang mendapatkan pelanggaran HAM dapat diselesaikan di KOMNAS HAM .

Daftar Pustaka

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam aliquam massa quis mauris sollicitudin commodo venenatis ligula commodo.

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar